Rabu, 19 Oktober 2022 – 11:30 WIB
VIVA Trending – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam sidang tersebut Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf lantaran melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir Yosua.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bharada E mengucapkan dengan kesiapannya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E keluar dari ruang sidang
Photo :
- tangkapan layar tiktok @haicantikbanget
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa.
Bharada E sendiri ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengusutan kasus ini. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan, terdapat video Bharada E keluar dari ruang sidang. Dengan mengenakan kemeja putih dilapisi rompi tahanan warna merah dan tangan yang diborgol, tampak ekspresi Bharada E seperti menahan tangis. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @haicantikbanget pada 18 Oktober 2022.
Sumber: www.viva.co.id