Kamis, 25 Mei 2023 – 17:23 WIB
VIVA Trending – Pelapor atas nama Joni mencabut laporannya di Bidang Propam Polda Sumut terkait istrinya, berinsial L yang berselingkuh dengan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pelapor bersama kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya tersebut, di Bidang Propam Polda Sumut, Rabu kemarin, 24 Mei 2023.
“Tentu untuk mendapatkan kepastian dari proses laporan ini, Propam akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Walaupun pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut,” ucap Hadi kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Hadi menjelaskan bahwa pelapor sudah mencabut laporannya. Ada proses hukum dan penyelidikan sudah dilakukan Bidang Propam Polda Sumut, tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.
“Namun, karena laporannya sudah masuk di Propam. Propam sudah mengambil langkah-langkah. Secara tegas kita tidak mentolerir dengan perilaku-perilaku yang menyimpang dari anggota Polda Sumut,” kata Hadi.
Imbas laporan dugaan perselingkuhan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dengan tegas mencopot Wakapolres Binjai Kompol. Agung Basuni dari jabatannya. Guna fokus dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut atas laporan dugaan selingkuhi istri orang.
Halaman Selanjutnya
“Laporan dugaan perselingkuhan itu, sudah ditangani Propam Polda Sumut dan memutuskan Kompol Agung Basuni, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” ucap Hadi.
Sumber: www.viva.co.id