Jumat, 3 Februari 2023 – 00:02 WIB
VIVA Trending – Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto
Photo :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Respons istri Chuck Putranto
Merespons hal tersebut, istri Chuck Putranto, mengungkap bahwa keputusan ini sangat membuatnya sedih. Ia mengaku kehidupannya kini jauh berbeda, tepatnya setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka oleh PN Jaksel. Melalui curhatnya di media sosial, ia juga menampilkan sederet potret momen Chuck mengikuti serangkaian sidang.
“Jumat 26 Agustus 2022, tangan (terasa) dingin, jantung berdegup kencang, keringat dingin, gatau harus apa waktu nerima surat penetapan tersangka,” ujar ujar istri Chuck Putranto melalui akun TikTok supportteam_arfbaiqchck, Kamis 2 Februari 2023
Halaman Selanjutnya
“Minggu 28 Agustus 2022 kami ketemu dengan lawyer, bener-bener buta soal hukum, tapi harus dijalani dipelajari dan dihadapi,” tambahnya
Sumber: www.viva.co.id